Jumat, 23 Oktober 2020

POLA MANAJEMEN KOPERASI | TUGAS EKONOMI KOPERASI #

        Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Adapun pola manajemen koperasi adalah sebagai berikut :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :

  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. 

Tugas pengurus secara kolektif

  • Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

3. Pengawas

Pengawas adalah organ koperasi yang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Pengawas tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi pengurus

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: mempunyai kemampuan berusaha mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya. Seorang anggota,pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

Fungsi tugas dan wewenng pengawas berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, antara lain :

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  • Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  • Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  • Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

4. Manajer

Manager merupakan seseorang yang bertugas untuk mengatur suatu proses manajemen. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Tugas, fungsi dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan
  • Memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
  • Sebagai pemimpin tingkat pengelola
  • Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan
  • Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus

5. Pendekatan Pada Sistem Koperasi

1. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: 

  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). 
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3. Cooperative Combine

1. System sosio teknis pada substansinya

Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

2. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal

Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

1. The Businnes function Communication System (BCS)

Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

2. Interpersonal Communication System (ICS)

Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4. Sistem Informasi Manajemen Anggota

  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
  • Intensitas kerjasama,  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
  • Stabilitas kerjasama.
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA

http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51020/6+POLA+MANAJEMEN++KOPERASI.pdf

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/140000669/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi?page=all

https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/pola-manajemen-koperasi/

https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/pola-manajemen-koperasi/




Jumat, 02 Oktober 2020

JENIS - JENIS DAN MODAL KOPERASI BESERTA PENGERTIANNYA | TUGAS EKONOMI KOPERASI #

    Pasti sudah banyak diantara kita yang mengenal apa itu koperasi? Ya, koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Mengacu pada undang-undang No. 17 tahun 2012 pasal 1, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama. Dalam pelaksanaannya, koperasi ini memiliki bermacam-macam jenis sebagai berikut :

A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang melakukan usaha di bidang produksi atau penghasil barang. Jenis koperasi ini biasanya memiliki anggota para pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kegiatan pengadaan bahan baku dan membantu anggotanya dalam memecahkan masalah usaha yang dijalankan.

Contoh koperasi produksi yaitu koperasi petani dan koperasi nelayan. Dimana jenis koperasi ini akan membantu menyiapkan bahan baku yang dibutuhkan anggotanya dan memasarkan hasil perolehannya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang memiliki kegiatan menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Jenis barang tersebut biasanya berupa kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, minyak, telor, tepung, dan gula.

Bentuk usaha dari koperasi konsumen adalah membeli berbagai macam barang yang kemudian menjual kembali barang-barang tersebut. Jika yang membeli merupakan anggota dari koperasi ini, maka akan menerima harga yang lebih miring.

3. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.  Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. 

4. Koperasi Simpan Pinjam 

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki bentuk usaha melayani para anggotanya untuk menabung dan meminjamkannya dengan bunga yang ringan. Hasil usaha yang diperoleh koperasi ini kemudian akan dibagikan ke seluruh anggotanya.

Uang yang dipinjamkan kepada peminjamnya merupakan dana yang terkumpul dari seluruh anggotanya. Dan yang dipinjam tersebut diharapkan mampu memberi manfaat dalam mengembangkan usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. 

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. 

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

Modal Koperasi

Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan. Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 

Modal Sendiri

Modal sendiri Koperasi pertama-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpan pokok dan simpanan wajib), setelah Koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagian dari sisa usaha tersebut dapat disisikan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri Koperasi berasal dari :

1. Simpanan pokok anggota

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar,dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kemabali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.

2. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahab, selama menjadi anggota, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.

3. Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

4. Hibah

Hibah adalah sejumlah yang atau barang yang disumbangkan pihak ketiga tanpa ada ikatan atau kewajiban untuk dikembalikan.

DAFTAR PUSTAKA

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...