Jumat, 23 Oktober 2020

POLA MANAJEMEN KOPERASI | TUGAS EKONOMI KOPERASI #

        Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Adapun pola manajemen koperasi adalah sebagai berikut :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :

  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. 

Tugas pengurus secara kolektif

  • Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

3. Pengawas

Pengawas adalah organ koperasi yang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Pengawas tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi pengurus

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: mempunyai kemampuan berusaha mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya. Seorang anggota,pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

Fungsi tugas dan wewenng pengawas berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, antara lain :

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  • Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  • Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  • Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

4. Manajer

Manager merupakan seseorang yang bertugas untuk mengatur suatu proses manajemen. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Tugas, fungsi dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan
  • Memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
  • Sebagai pemimpin tingkat pengelola
  • Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan
  • Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus

5. Pendekatan Pada Sistem Koperasi

1. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: 

  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). 
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3. Cooperative Combine

1. System sosio teknis pada substansinya

Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

2. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal

Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

1. The Businnes function Communication System (BCS)

Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

2. Interpersonal Communication System (ICS)

Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4. Sistem Informasi Manajemen Anggota

  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
  • Intensitas kerjasama,  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
  • Stabilitas kerjasama.
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA

http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51020/6+POLA+MANAJEMEN++KOPERASI.pdf

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/140000669/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi?page=all

https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/pola-manajemen-koperasi/

https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/pola-manajemen-koperasi/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...