Rabu, 07 Juli 2021

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

 Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Allysa Fatma Indriani


A. Pengertian Sengketa

Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.


B. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa

Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa tidak melalui pengadilan (non litigasi). Indonesia sebagai suatu Negara yang terdiri atas berbagai macam ragam suku dan budaya, memiliki cara berbeda-beda dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi kepada mereka. Secara garis besar, masyarakat pada umumnya menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan cara bermusyawarah dan menjadikan petua adat atau orang-orang yang dituakan sebagai penengah atas sengketa yang di hadapi. Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian sengketa pada masyarakat secara perlahan-lahan mulai dipengaruhi oleh budaya barat yang menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan.

Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

1. Negosiasi

Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan sama maupun berbeda.  Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa dengan suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.

Namun proses negosiasi dalam penyelesaian sengketa terdapat beberapa kelemahan. Yang pertama ialah ketika kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah. Yang kedua ialah proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan bisa memakan waktu yang lama. Yang ketiga ialah ketika suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya.

2. Mediasi

Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.  Mediasi mengandung unsur-unsur :

  • Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
  • Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
  • Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
  • Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas Mediator antara lain :

  • Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
  • Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

3. Arbitrase

Menurut beberapa ahli :

  • Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
  • Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  • Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.

Dasar Hukum Arbitrase :

UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Berdasarkan UU tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Penjanjian arbitrase tidak batal meskipun :

  • Meninggalnya salah satu pihak.
  • Bangkrutnya salah satu pihak.
  • Novasi (Pembaharuan utang)
  • Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
  • Pewarisan.
  • Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
  • Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
  • Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Jenis Arbitrase :

  • Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
  • Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai. 

Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  • Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).                     

4. Konsultasi

Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.

Dengan adanya perkembangan zaman, konsultasi dapat dilakukan dengan secara langsung maupun dengan menggunakan teknologi komunikasi yang telah ada. Konsultasi dapat dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada konsultan. Hasil konsultasi berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya saran tersebut dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak. 

5. Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (konsiliator) yang bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkahlangkah penyelesaian yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Konsiliator tidak berwenang membuat keputusan tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi yang peaksanaannya sangat tergantung dari itikad baik para pihak yang bersengketa.18 Hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

  • Tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai.
  • Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan / Litigasi

Penyelesaian sengketa secara kontroversional dilakukan melalui suatu badan pengadilan sudah dilakukan sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, akan tetapi lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh pencari keadilan khususnya apabila pelaku pencari keadilan adalah pebisnis dengan sengketa menyangkut bisnis sehingga mulailah dipikirkan suatu alternative lain untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Ada beberapa kelemahan penyelesaian sengketa secara litigasi:

  • Penyelesaiannya sangat lambat
  • Biaya perkara mahal
  • Peradilan pada umumnya tidak responsive
  • Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah.

Penyelesaian sengketa memiliki beberapa ketentuan yang patut diperhatiakan:

  • Waktu penyelesaian perkara
  • Pemanggilan para pihak
  • Kualifikasi hakim
  • Pembuktian
  • Kepastian tentang kewenangan mengadili pengadilan agama
  • Sumber-sumber hukum.

Kelebihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan ialah ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini). Kelemahan penyelesaian sengketa melalui pengadilan ialah kurangnya kepastian hukum dan hakim yang awam (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum)


C. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi

Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi sebagai berikut :

Proses

Perundingan

Arbitrase

Litigasi

Yang mengatur

Para pihak

Arbiter

Hakim

Prosedur

Informal

Agak formal sesuai dengan rule

Sangat formal dan teknis

Jangka waktu

Segera ( 3-6 minggu )

Agak cepat ( 3-6 bulan )

Lama ( > 2 tahun )

Biaya

Murah ( low cost )

Terkadang sangat mahal

Sangat mahal

Aturan pembuktian

Tidak perlu

Agak informal

Sangat formal dan teknis

Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum

Hubungan para pihak

Kooperatif

Antagonistis

Antagonistis

Fokus penyelesaian

For the future

Masa lalu

Masa lalu

Metode negosiasi

Kompromis

Sama keras pada prinsip hukum

Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu

Jalan buntu

Jalan buntu

Result

win-win

Win-lose

Win-lose

Pemenuhan

Sukarela

Selalu ditolak dan mengajukan oposisi

Ditolak dan mencari dalih

Suasana emosinal

Bebas emosi

Emosional

Emosi bergejolak


Jadi dapat disimpulkan, arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Dengan demikian, alternatif penyelesaian sengketa bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula yang menjadi bagian dari proses litigasi, yaitu mediasi. Sedangkan litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.


Contoh Kasus Sengketa Ekonmi

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.

Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.


DAFTAR PUSTAKA


Widi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://widi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files /91182/M14+Penyelesaian+sengketa+ekonomi.pptx. (Diakses tanggal 07 Juli 2021)

Hanif. Rifqani Nur Fauziah.2020. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html. (Diakses tanggal 07 Juli 2021)

Rosmini. 2019. Penyelesaian Persengketaan Dalam Bidang Ekonomi. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15716/1/revisi%20PENYELESAIAN%20PERSENGKETAAN%20DALAM%20BIDANG%20EKONOMI%20rosmini.pdf. (Diakses tanggal 07 Juli 2021)

Fikaamalia. 2011. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi.  https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/15/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/. (Diakses tanggal 07 Juli 2021)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...