Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Allysa Fatma Indriani
A. Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya
bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak
lain. Perasaan tidak puas akan muncul
kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan
akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua
dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut,
sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki
nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa
secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses
melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
B. Cara-Cara Penyelesaian
Sengketa
Mekanisme penyelesaian
sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan
(litigasi) dan penyelesaian sengketa tidak melalui pengadilan (non litigasi).
Indonesia sebagai suatu Negara yang terdiri atas berbagai macam ragam suku dan
budaya, memiliki cara berbeda-beda dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi
kepada mereka. Secara garis besar, masyarakat pada umumnya menyelesaikan
sengketa yang terjadi dengan cara bermusyawarah dan menjadikan petua adat atau
orang-orang yang dituakan sebagai penengah atas sengketa yang di hadapi.
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian sengketa pada masyarakat secara
perlahan-lahan mulai dipengaruhi oleh budaya barat yang menekankan bahwa
penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan.
Penyelesaian Sengketa
Di Luar Pengadilan
1. Negosiasi
Merupakan komunikasi
dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak
memiliki kepentingan sama maupun berbeda. Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang
bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak
ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan
sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara
pihak-pihak yang bersengketa.
Melalui negosiasi para
pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak
dan kewajiban para pihak yang bersengketa dengan suatu situasi yang sama-sama
menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak
tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Kesepakatan yang telah dicapai
kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh
para pihak.
Namun proses negosiasi
dalam penyelesaian sengketa terdapat beberapa kelemahan. Yang pertama ialah
ketika kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pihak yang kuat akan menekan
pihak yang lemah. Yang kedua ialah proses berlangsungnya negosiasi acap kali
lambat dan bisa memakan waktu yang lama. Yang ketiga ialah ketika suatu pihak
terlalu keras dengan pendiriannya.
2. Mediasi
Merupakan salah satu
bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya
penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan
mediator. Mediasi mengandung unsur-unsur
:
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas Mediator antara
lain :
- Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
3. Arbitrase
Menurut beberapa ahli :
- Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
- Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
- Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Dasar
Hukum Arbitrase :
UU
arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan UU
tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar
pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penjanjian
arbitrase tidak batal meskipun :
- Meninggalnya salah satu pihak.
- Bangkrutnya salah satu pihak.
- Novasi (Pembaharuan utang)
- Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
- Pewarisan.
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
- Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Jenis
Arbitrase :
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
- Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai.
Di
Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
4. Konsultasi
Konsultasi
merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu,
yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan,
yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa
tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang
diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian
sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya
pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
Dengan adanya perkembangan zaman, konsultasi dapat dilakukan dengan secara langsung maupun dengan menggunakan teknologi komunikasi yang telah ada. Konsultasi dapat dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada konsultan. Hasil konsultasi berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya saran tersebut dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak.
5. Konsiliasi
Konsiliasi
adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (konsiliator) yang
bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan
langkahlangkah penyelesaian yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada
para pihak yang bersengketa. Konsiliator tidak berwenang membuat keputusan
tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi yang peaksanaannya sangat tergantung
dari itikad baik para pihak yang bersengketa.18 Hakikatnya sistem peradilan
Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
- Tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai.
- Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Penyelesaian
Sengketa Perdata Melalui Pengadilan / Litigasi
Penyelesaian
sengketa secara kontroversional dilakukan melalui suatu badan pengadilan sudah
dilakukan sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, akan tetapi lama
kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok yuridis yang sukar
ditembusi oleh pencari keadilan khususnya apabila pelaku pencari keadilan adalah
pebisnis dengan sengketa menyangkut bisnis sehingga mulailah dipikirkan suatu
alternative lain untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Ada
beberapa kelemahan penyelesaian sengketa secara litigasi:
- Penyelesaiannya sangat lambat
- Biaya perkara mahal
- Peradilan pada umumnya tidak responsive
- Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah.
Penyelesaian
sengketa memiliki beberapa ketentuan yang patut diperhatiakan:
- Waktu penyelesaian perkara
- Pemanggilan para pihak
- Kualifikasi hakim
- Pembuktian
- Kepastian tentang kewenangan mengadili pengadilan agama
- Sumber-sumber hukum.
Kelebihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan ialah ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini). Kelemahan penyelesaian sengketa melalui pengadilan ialah kurangnya kepastian hukum dan hakim yang awam (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum)
C. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi
Perbandingan Antara
Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi sebagai berikut :
Proses |
Perundingan |
Arbitrase |
Litigasi |
Yang
mengatur |
Para
pihak |
Arbiter |
Hakim |
Prosedur |
Informal |
Agak
formal sesuai dengan rule |
Sangat
formal dan teknis |
Jangka
waktu |
Segera
( 3-6 minggu ) |
Agak
cepat ( 3-6 bulan ) |
Lama
( > 2 tahun ) |
Biaya |
Murah
( low cost ) |
Terkadang
sangat mahal |
Sangat
mahal |
Aturan
pembuktian |
Tidak
perlu |
Agak
informal |
Sangat
formal dan teknis |
Publikasi |
Konfidensial |
Konfidensial |
Terbuka
untuk umum |
Hubungan
para pihak |
Kooperatif |
Antagonistis |
Antagonistis |
Fokus
penyelesaian |
For
the future |
Masa
lalu |
Masa
lalu |
Metode
negosiasi |
Kompromis |
Sama
keras pada prinsip hukum |
Sama
keras pada prinsip hukum |
Komunikasi |
Memperbaiki
yang sudah lalu |
Jalan
buntu |
Jalan
buntu |
Result |
win-win |
Win-lose |
Win-lose |
Pemenuhan |
Sukarela |
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi |
Ditolak
dan mencari dalih |
Suasana
emosinal |
Bebas
emosi |
Emosional |
Emosi
bergejolak |
Jadi dapat disimpulkan,
arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Dengan
demikian, alternatif penyelesaian sengketa bukan merupakan bagian dari lembaga
litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula yang menjadi bagian dari proses
litigasi, yaitu mediasi. Sedangkan litigasi itu adalah penyelesaian sengketa
antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
Contoh Kasus Sengketa Ekonmi
Kementerian Pertahanan
(Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018,
pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration
(LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI.
Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh
Indonesia.
Kasus ini bermula saat
Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016
untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu
mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit
pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta
ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia
berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017
Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS
pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib
membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31
Juli 2018.
DAFTAR PUSTAKA
Widi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://widi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files
/91182/M14+Penyelesaian+sengketa+ekonomi.pptx. (Diakses tanggal 07 Juli
2021)
Hanif. Rifqani Nur Fauziah.2020. Arbitrase
Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
(Diakses tanggal 07 Juli 2021)
Rosmini. 2019. Penyelesaian Persengketaan Dalam
Bidang Ekonomi. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15716/1/revisi%20PENYELESAIAN%20PERSENGKETAAN%20DALAM%20BIDANG%20EKONOMI%20rosmini.pdf.
(Diakses tanggal 07 Juli 2021)
Fikaamalia. 2011. Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi. https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/15/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/.
(Diakses tanggal 07 Juli 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar