Minggu, 17 November 2019

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA | TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS #

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA

Hasil gambar untuk perkembangan franchising di indonesia


          Di era serba maju sekarang tidak heran lagi orang-orang membuka bisnis nya dengan cepat. Waralaba atau franchise menjadi salah satu pilihan yang tepat dalam memperluas jaringan bisnis dengan cepat. Franchise menjadi pilihan bagi banyak investor atau orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup mumpuni serta  awal dan kelanjutan tentang usaha yang ia miliki, karena franchise sendiri awal usaha dan kelanjutan usaha telah disediakan oleh franchisor atau pemilik waralaba.
           Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  3. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  4. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  5. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
         Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
          Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
          Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehatan. Maka sudah seyogyanya jika perkembangan bisnis ini juga diiringi dengan adanya perlindungan hukum yang mengaturnya. Perlindungan payung hukum terhadap pihak yang terikat kontrak franchise ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
          Pertumbuhan franchise yang pesat tentunya juga memiliki konsekwensi, yaitu membuka peluang yang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembatasan, terlebih dalam hal kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang franchise.

KIAT-KIAT MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING)
            Terdapat kiat-kiat tertentu dalam memilih waralaba yang baik bagi seseorang yang ingin terjun dalam dunia bisnis, tetapi tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis. Waralaba yang baik adalah usaha yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan,minum, pendidikan, salon, dan lain-lain. Terdapat dua hal yang penting dalam menentukan waralaba, yaitu keteraturan zona wilayah persebaran unit waralaba di setiap daerah. Apakah pihak pemberi waralaba membatasi para pelaku yang bermain di wilayah tertentu atau tidak. Sehingga tidak terjadi persaingan antar perwaralaba. Selain itu berhati-hati dalam menjalani bisnis waralaba, karena sering terjadi kerancauan antara waralaba dan Business Opportunity (BO). Ada beberapa cara dalam memilih usaha waralaba, diantaranya yaitu:
1.           Produk yang dijual harus disukai semua orang.
2.           Merek dagang produk harus sudah dikenal.
3.           Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang, dan lain-lain).

JENIS-JENIS USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN (FRANCHISING)

1.    Produk dan Jenis Otomotif
Pemasok Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film, perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain
2.    Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
3.    Produk dan Jasa Konstruksi
Perawatan dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain
4.    Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan, bahasa, musik, tarian, dan lain-lain
5.    Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
6.    Fastfood dan Take Away (Makanan Siap Saji
Ayam goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain
7.    Stan Makanan (Food Stalls)
Toko aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
8.    Perawatan Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain
9. Jasa Pembersihan karpet, pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
10. Eceran atau Retailing
Pusat penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper, baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.

FRANCHISOR DAPAT MENGHASILKAN PEMASUKAN DARI FRANCHISEE MELALUI:
  1. Menjual franchise kepada franchisee
  2. Menjual perlengkapan kepada franchisee
  3. Mengumpulkan prosentase penjualan
  4. Mengadakan pelatihan khusus/ penyediaan bahan baku
PIHAK FRANCHISORPUN AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DALAM HAL:
  1. Produk atau jasanya tersebar luas tanapa mengeluarkan biaya promosi dan membuka cabang baru.
  2. Standarisasi mutu atas produk atau jasa yang dihasilkan
  3. Mendapatkan loyalty
  4. Bisnis berkembang cepat di berbagai lokasi yang tentunya meningkatkan keuntungan dengan memanfaatkan investasi franchisee.
BENEFIT YANG AKAN DIDAPATKAN OLEH FRANCHISEE ADALAH:
  1. Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
  2. Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
  3. Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.
TERLEPAS DARI BERBAGAI BENEFIT YANG DI DAPATKAN FRANCHISEE, PIHAK FRANCHISEE PUN SEJATINYA JUGA MENGALAMI KERUGIAN, YAITU:
  1. Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
  2. Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
  3. Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
  4. Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
  5. Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.     
          Mengelola usaha franchise memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun pengusaha terbaik adalah mereka yang siap dengan berbagai kemungkinan, apakah menjalankan bisnis melalui franchise atau tidak. Meniti usaha kecil sebagai franchisee menuntut pelaku usaha untuk mempersiapkan usahanya agar dapat mewakili image perusahaan induk dan menghadirkan produk atau jasa yang sama dengan perusahaan induk. Selain itu pengusaha juga harus jeli dalam memilih perusahaan induk yang memiliki nilai jual yang tinggi dan dikenal luas.

DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 13 November 2019

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN | TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS #

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Hasil gambar untuk bentuk perusahaan perusahaan

          Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Dalam perkembangannya, perusahaan terbagi menjadi beberapa bentuk yang berbeda-beda dengan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Maka perlu adanya pemahaman untuk setiap bentuk perusahaan akan tidak sampai salah dalam membedakannya. Berikut beberapa bentuk perusahaan :

1. Perusahaan Perseorangan

        Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus. Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini.

Kelebihan:
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

          CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu.

Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
3. Persekutuan Firma

            Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas. Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kelebihan
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
4. Perseroan Terbatas (PT)

          PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual.

Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
  1.  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


          BUMN adalah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsung. Bentuk-bentuk perusahaan BUMN yaitu :

1) Perusahaan Jawatan (Perjan)

          Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service). Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.Status pegawai adalah pegawai negeri.Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).

Kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat.

Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

2) Perusahaan Umum (Perum)

          Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum. Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

Kelebihannya
  1. Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
  2. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
  3. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Kekurangannya
  1. Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
  2. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
  3. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3) Perusahaan Perseroan (Persero)

           Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan. Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara. Status pegawai adalah pegawai swasta. Contohnya; PTPN,  PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni

Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

6. Perusahaan Daerah (PD)

           Perussahaan daerah, atau sering pula diebut badan usaha milik daerah (BUMD) didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda), dimana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuai ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU. Perusahaan daerah dipimpin oleh suatu direksi. Sementara itu anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waku maksimal empat tahun.

Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara

Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.

7. Yayasan

          Yayasan adalah badan usaha yang memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya.

Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

8. Koperasi

         Koperasi beranggotakan orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau simpan pinjam

Kelebihan
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
  1.  Keterbatasan dibidang permodalan.
  2. Daya saing lemah.
  3. Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

https://salamadian.com/pengertian-perusahaan-bentuk-manfaat-dan-jenis-jenis-perusahaan/

https://bordicamp.wordpress.com/2014/12/25/bentuk-yuridis-perusahaan/

http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html

https://www.berpendidikan.com/2019/08/bentuk-bentuk-badan-usaha-milik-negara-bumn.html




























Rabu, 02 Oktober 2019

PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIFITAS EKONOMI | PENGANTAR BISNIS #

PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIFITAS EKONOMI
Hasil gambar untuk bisnis

Pengertian Bisnis
Secara Umum

            Pengertian Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi yang melibatkan aktivitas produksi, penjualan,  pembelian, maupun pertukaran barang/ jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
        Melihat pada asal katanya bisnis bersal dari bahasa inggeris yang berarti : perusahaan, urusan, atau usaha. Misalnya the grocery business = perusahaan sayur mayur. It is not your business = ini bukan urusanmu. This store is going out of bisiness = toko ini akan menghentikan usahanya.
Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti bisnis, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian bisnis menurut para ahli:
1.  Hughes dan Kapoor
Menurut Hughes dan Kapoor, definisi bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.  Brown dan Pretello
Menurut Brown dan Pretello, pengertian bisnis adalah lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat serta semua hal yang mencakup berbagai usaha yang dilakukan pemerintah maupun swasta tidak peduli mengejar laba ataupun tidak.
3.  Jeff Madura
Menurut Jeff Madura, pengertian bisnis adalah perusahaan yang menyediakan produk atau layanan yang diinginkan oleh pelanggan.
4.  L. R. Dicksee
Menurut L. R. Dicksee, definisi bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut

Jenis-Jenis Bisnis

Berdasarkan kegiatannya bisnis
  • Production (Produksi) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (menaikan faedahnya).
  • Distribution (Distribusi) adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan.
  • Consumtion (Konsumen) adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan sektor bisnis
  • Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
  • Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
  • Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba
  • Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
  • Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
  • Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  • Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
  • Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
  • Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online lewat internet. Dalam bisnis online, barang apa saja bisa diperjuabelikan layaknya pada bisnis pada umumnya. Untuk bisa berbisnis secara online, banyak media yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah website, facebook, twitter, instagram, path, blog dan lainnya 
Tujuan bisnis   
  • Profit (keuntungan) - seseorang atau organisasi melakukan bisnis tujuan utamanya adalah mencari keuntungan
  • Growth (pertumbuhan) - selain mencari keuntungan, bisnis juga dilakukan bertujuan untuk menambah pertumbuhan ekonomi
  • Continuity (berkesinambungan) - kegiatan bisnis adalah kegiatan yang berkesinambungan, maksudnya melakukan kegiatan bisnis bertujuan untuk menyambung bisnis yang sebelumnya
  • Stability (stabilitas) - kegiatan bisnis juga bertujuan untuk menstabilkan ekonomi
  • Public Service (pelayanan umum) - bisnis yang bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat. contohnya  BUMN
  • Will Fare (sejahtera) - bisnis ini bertujuan untuk mensejahterakan sesuatu yang perlu di sejahterakan
Sistem Perekonomian
         Secara umum, sistem ekonomi mempunyai pengertian yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta yang berlandaskan prinsip tertentu guna meraih kemakmuran dan kesejahteraan. Macan-macam sistem perekonomian :
Merkantilisme
          Pada akhir abad pertengahan lahirlah banyak negara-negara nasional yang menggantikan negara-negara feodal. Pada masa inilah timbulnya masa kapitalisme muda. Masa ini lebih terkenal dengan nama Merkantilisme. Negara nasional yang baru timbul itu, terutama berusaha menumpas kekuasaan tuan-tuan tanah atau kaum feodal. Penumpasan seperti ini dilaksanakan dengan menyewa serdadu-serdadu upahan. Hal itu dilaksanakan dengan jalan memperkuat kedudukan ekonomi negara,dengan menganut faham merkantilisme.
         Berdasar atas faham Merkantilisme, negara berusaha mendapatkan emas sebanyak mungkin melalui perdagangan luar negeri. Menurut tahamini, sumber kekayaan itu ialah perdagangan. Diusahakan supaya nilai export lebih tinggi daripada nilai import dan kelebihan nilai tersebut harus dibayar oleh luar negeri dengan emas.

Kapitalisme
          Kapitalisme mula-mula berkembang di Inggris pertengahan d ke 18. Pada masa itu Adam Smith (1723 1790) mengeluarkan bukunya yang kemudian sangat tersohor, berjudul: "The Wealth of Nation’’. Buku int pertama kali diterbitkan pada tahun 1776. Faham atau sisi perekonomian Kapitalisme kemudian dibawa dan diperkembangkan di daerah Barat Laut Eropah dan Amerika Utara.
          Menurut sejarahnya Kapitalisme berkembang sebagai satu bagian dari gerakan besar yang sering disebut gerakan individualis-rasionalis. Di berbagai bidang timbul gerakan ini, di bidang keagamaan, di bidang nolitik, di bidang 1lmu pengetahuan dan di bidang ekonomi yang kemudian terkenal dengan sistem Kapitalisme.Ajaran pokok dari gerakan besar itu adalah kebebasan perseorangan. Di jaman revolusi Perancis terkenal semboyan: "Liberte, egalite, frater-nite, yang berarti:kebebasan, persamaan dan persaudaraan.  Bila kita mempelajari Kapitalisme itu, akan terlihat adanya 4 sifat pokok yang amat penting. Keempat sifat pokok tersebut adalah sebagaiberikut:
  1. Hak milik atas barang-barang modal atau alat-alat produksi seperti tanah, mesin-mesin dan sumber-sumber alam ada di tanganorang perseorangan.
  2. Prinsip keuntungan. Dalam mencari keuntungan dalamkapitalisme lebih demokratis     sifatnya, artinya terbuka kesempatan bagi setiap orang untuk mengecap keuntungan.
  3. Prinsip ekonomi pasar. Menurut prinsip ini maka harga barangdan jasa-jasa ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
  4. Persaingan bebas. Dalam sistem perekonomian Kapitalisme per-saingan bebas dapat terjamin, hal ini berasal dari adanya empat kebebasan Kapitalis yang pokok yaitu: kebebasan untuk berdagang dan mempunyai pekerjaan, kebebasan untuk mengadakan kontrak, kebebasan hak milik, dan kebebasan untuk membuat untung
Komunisme
         Sistem perekonomian Komunisme, terdapat di beberapa negara seperti di Rusia dan di RRC. Dalam sistem perekonomanomunisme, Peranan pasar untuk menentukan arah produksi nanmpir tidak ada. Bila Sistem perekonomian Kapitalisme dapat disebut Ekonomi Pasar, maka sistem ekonomi Komunisme adalah Ekonomi Perintan yang bersifattotaliter dengan putusan-putusan ekonomi dibuat oleh pusat.
           Kapitalisme lebih menyukai pemilikan alat-alat produksi perseorangan, disebabkan oleh pertimbangan sebagai berikut:pemilikan atas alat-alat produksi berarti kekuasaan atas kehidupan orang lain,Orang yang kekuasaan seperti itu sebaiknya dipegang oleh perscoranganidak memegang kekuasaan politik. Kalau alal-alat produksi dikuasai oleh pemerintah yang Sudah mempunyai kekuasaan politik, maka akan Sukarlah bagi rakyat untuk berusaha, terlebih lagi bila pemerintah itu bukan pemerintah yang demokratis pilihan rakyat.

Sosialisme
          Sosialisme dan Komunisme, merupakan dua hal yang semacam. Pendapat ini tidak dapat dibenarkan. Kedua-duanya mewakili dua cara berfikir dan hidup yang tidak dapat dipersamakan. Kalau perekonomian dalam Sistem Sosialisme adalah Ekonomi Kesejahteraan, maka dalam Komunisme adalah Ekonomi Perintah. Di dalam Ekonomi Sosialis lebih banyak bersifat anjuran daripada bersifat perintah.
          Di negara-negara yang menganut faham Sosialisme, pemerintahnya bersitat demokrasi. Dalam bidang perekonomian pemerintah secara tiaak langsung mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi dengan jalan rencanla anggaran belanja, sistem perpajakan (suatu alat yang dipergunakan untuk penyamarataan kekayaan). Juga melalui tingkat-tingkat bunga, dan politik-politik lainnya yang bersifat dorongan seperti export-drive dan lain sebagainya.
          Di dalam sistet perekonomian Sosialis, ada pasar bebas, yang merupakan alat penting bagi penyesuaian ekonomi. Pada mulanya kaum Sosialis cenderung untuk mengadakan nasionalisasi total. Hal ini kemudian mengalami perubahan, Sebab ternyata bila semua industri dinasionalisasi akan menimbulkan monopoli tidak dapat lagi diterima, sebab mononoli menimbulkan inefficiency,kurang inisiatit dan pemusatan kekuasaan, Dewasa ini dalam sistem perekonoin yang bersifat Sosialis. nasionalisasi hanya dijalankan bila pemilikan umum akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa dan pemilik perseroan.
         Sudah dikatakan di muka bahwa sistem perekonomian sosialis lebih mendekati sistem perekonomian kapitalis. Bila di negara kedua ada kapitalis perseorangan, maka pada yang pertama terlihat adanya Sosialisme dalam pemilkatn alat-alat produksi. Di dalam sistem perekonomian Sosialis harta Kekayaat, tersebar, dimiliki dan diselenggarakan oleh koperasi-koperasi produksi atau konsumsi, serikat-serikat sekerja, badan-badan hukum masyaraka adan organisasl-organisasi lainnya, perserikatanmana adalan perserikatan atas dasar sukarela.
Sistem Pasar
          Sistem pasar adalah setiap proses yang sistematis yang memungkinkan banyak pelaku pasar untuk menawar dan bertanya. Dengan kata lain, sistem pasar adalah tempat (virtual atau fisik) yang memfasilitasi pencocokan pembeli dan penjual. Banyak pasar yang ada, dan masing-masing dapat didefinisikan berdasarkan sejumlah karakteristik, seperti apa yang dipertukarkan di pasar, peraturan, yang diperbolehkan untuk berpartisipasi, dan bagaimana transaksi terjadi.
          Salah satu komponen pengertian pasar adalah alat tukar, atau harga. Di pasar terbesar Amerika menggunakan media pertukaran dolar. Kedua pembeli dan penjual melihat harga untuk menentukan apakah atau tidak mereka ingin bertransaksi. Seorang penjual memiliki harga minimum tertentu di mana dia bersedia untuk menjual, dan d ia akan dengan senang hati menerima harga lebih tinggi.
          Demikian juga, pembeli memiliki harga maksimum tertentu di mana dia bersedia untuk membeli, meskipun dia akan dengan senang hati membayar lebih sedikit. Jika harga minimum penjual akan menerima kurang dari maksimum pembeli akan membayar, transaksi dapat terjadi. Pasar membantu pembeli dan penjual tersebut bertemu untuk berdagang.
          Dalam sistem pasar, harga ditemukan; baik pembeli dan penjual mampu mengetahui harga saat ini di mana transaksi dapat terjadi. Penerbitan harga saat ini adalah komponen kunci dalam sistem pasar. Dampak harga yang dipilih kelompok langsung dari pembeli dan penjual, tetapi juga dapat mempengaruhi pasokan dan permintaan keputusan jangka panjang dalam pasar.
          Komponen penting lainnya dari sistem pasar adalah bahwa adanya persaingan, yang berfungsi sebagai mekanisme peraturan utama. Berdasarkan tingkat persaingan dalam sistem pasar, ekonom telah mengidentifikasi beberapa jenis struktur, seperti monopoli, oligopoli, dan persaingan sempurna.
Unsur-Unsur Penting Dalam Aktifitas Ekonomi
          Dalam dunia bisnis, pelaku usaha hendaklah dapat melihat dan memanfaatkan setiap peluang dengan baik demi menghasilkan keuntungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, terlebih dahulu Anda, selaku pelaku usaha, mengetahui apa saja yang menjadi unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi, yang mau tidak mau akan turut mempengaruhi roda usaha Anda:
a. Keinginan manusia
Setiap manusia pasti memiliki keinginan yang ingin diwujudkannya. Keinginan ini sudah menjadi sifat dasar yang dimiliki manusia, yang akan mendorong mereka untuk berusaha keras memenuhi apa yang menjadi keinginannya. Contohnya, saat seseorang ingin usahanya berhasil, maka dia harus memutar otak dan bekerja keras bagaimana agar produk atau jasanya dikenal banyak orang dan dapat diterima pasar.
b. Sumber daya
Sumber daya merupakan hal yang penting dalam aktivitas ekonomi. Keberadaan sumber daya ini akan menentukan sukses tidaknya usaha yang dijalankan seseorang. Misalnya, saat seseorang memulai usaha katering, namun ia tidak memahami cara pengiriman makanan yang baik sehingga menimbulkan keluhan dari pelanggan saat menerima pesanan dalam keadaan kemasan rusak atau makanan tumpah. Sudah seharusnya pemilik katering memiliki tenaga pengiriman yang tahu bagaimana meng-handle pengiriman makanan.
c. Cara produksi
Seorang pelaku usaha sudah seharusnya mengetahui dengan detil cara pembuatan barang atau jasa yang dikerjakannya. Pelaku usaha harus tahu dengan pasti barang atau jasa apa yang diproduksi, jumlah barang yang diproduksi dan bagaimana memproduksinya serta pembiayaan.

 Daftar Pustaka

Alma.bukhari,2009.pengantarbisnis.Bandung:Alfabeta
Manullang,1981.pengantarekonomiperusahaan.Yogyakarta:Liberty
https://zahiraccounting.com/id/blog/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/ 
https://www.sridianti.com/pengertian-sistem-pasar.html
 



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...