BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah
dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Dalam
perkembangannya, perusahaan terbagi menjadi beberapa bentuk yang berbeda-beda
dengan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Maka perlu adanya pemahaman
untuk setiap bentuk perusahaan akan tidak sampai salah dalam membedakannya.
Berikut beberapa bentuk perusahaan :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin,
pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak
memerlukan ijin secara khusus. Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh
perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk
rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk
membangun perusahaan perseorangan ini.
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk
perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik
perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam
mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat
laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh
utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV dimiliki oleh sedikitnya 2
orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan
karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya
adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah
untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu.
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan
dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya terangkan
diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu
- Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki
batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang
bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab
yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas. Sementara untuk
keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan
setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik
maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan
terlebih dahulu.
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan,
badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma
lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan
- Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
- Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
4. Perseroan Terbatas
(PT)
PT terdiri dari pemegang
saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal
yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa
saja dijual.
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri.
Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu
- Biaya pembentukannya relatif tinggi
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap
kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
5. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang
(utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari
pemerintah. Selain BUMN ada juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan
yang diangkat oleh Gubernur secara langsung. Bentuk-bentuk perusahaan BUMN yaitu :
1) Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan
jawatan adalah badan usaha pemerintah
yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service). Usahanya bersifat
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari
keuntungan.Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen
yang bersangkutan.Status pegawai adalah pegawai negeri.Contohnya Perjan
Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta
Api).
Kelebihan perjan
ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit)
karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat.
Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang
mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan
melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi
sekaligus untuk memupuk keuntungan.Usaha dijalankan dengan memegang penuh
syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip
manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap
masyarakat .Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status pegawai
adalah pegawai perusahaan perum. Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
Kelebihannya
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
- Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3) Perusahaan Perseroan (Persero)
Sebagaimana
kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah
dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau
laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara. Status pegawai
adalah pegawai swasta. Contohnya; PTPN, PT. Garuda Indonesia Airways dan
PT. Pelni
Kelebihannya adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham.
Kekurangannya adalah
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perussahaan daerah, atau sering pula diebut
badan usaha milik daerah (BUMD) didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda),
dimana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan, kecuai ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU. Perusahaan
daerah dipimpin oleh suatu direksi. Sementara itu anggota direksi diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waku
maksimal empat tahun.
Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk
pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
Kekurangannya adalah Pengelolaan
BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.Sejumlah besar aturan
(birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
7. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang
memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini
biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah
terbatasnya dana- dana yang di perlukan
8. Koperasi
Koperasi beranggotakan
orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan,
modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya
sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau
simpan pinjam
Kelebihan
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada
anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar