Minggu, 17 November 2019

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA | TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS #

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA

Hasil gambar untuk perkembangan franchising di indonesia


          Di era serba maju sekarang tidak heran lagi orang-orang membuka bisnis nya dengan cepat. Waralaba atau franchise menjadi salah satu pilihan yang tepat dalam memperluas jaringan bisnis dengan cepat. Franchise menjadi pilihan bagi banyak investor atau orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup mumpuni serta  awal dan kelanjutan tentang usaha yang ia miliki, karena franchise sendiri awal usaha dan kelanjutan usaha telah disediakan oleh franchisor atau pemilik waralaba.
           Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  3. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  4. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  5. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
         Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
          Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
          Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehatan. Maka sudah seyogyanya jika perkembangan bisnis ini juga diiringi dengan adanya perlindungan hukum yang mengaturnya. Perlindungan payung hukum terhadap pihak yang terikat kontrak franchise ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
          Pertumbuhan franchise yang pesat tentunya juga memiliki konsekwensi, yaitu membuka peluang yang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembatasan, terlebih dalam hal kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang franchise.

KIAT-KIAT MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING)
            Terdapat kiat-kiat tertentu dalam memilih waralaba yang baik bagi seseorang yang ingin terjun dalam dunia bisnis, tetapi tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis. Waralaba yang baik adalah usaha yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan,minum, pendidikan, salon, dan lain-lain. Terdapat dua hal yang penting dalam menentukan waralaba, yaitu keteraturan zona wilayah persebaran unit waralaba di setiap daerah. Apakah pihak pemberi waralaba membatasi para pelaku yang bermain di wilayah tertentu atau tidak. Sehingga tidak terjadi persaingan antar perwaralaba. Selain itu berhati-hati dalam menjalani bisnis waralaba, karena sering terjadi kerancauan antara waralaba dan Business Opportunity (BO). Ada beberapa cara dalam memilih usaha waralaba, diantaranya yaitu:
1.           Produk yang dijual harus disukai semua orang.
2.           Merek dagang produk harus sudah dikenal.
3.           Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang, dan lain-lain).

JENIS-JENIS USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN (FRANCHISING)

1.    Produk dan Jenis Otomotif
Pemasok Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film, perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain
2.    Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
3.    Produk dan Jasa Konstruksi
Perawatan dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain
4.    Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan, bahasa, musik, tarian, dan lain-lain
5.    Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
6.    Fastfood dan Take Away (Makanan Siap Saji
Ayam goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain
7.    Stan Makanan (Food Stalls)
Toko aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
8.    Perawatan Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain
9. Jasa Pembersihan karpet, pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
10. Eceran atau Retailing
Pusat penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper, baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.

FRANCHISOR DAPAT MENGHASILKAN PEMASUKAN DARI FRANCHISEE MELALUI:
  1. Menjual franchise kepada franchisee
  2. Menjual perlengkapan kepada franchisee
  3. Mengumpulkan prosentase penjualan
  4. Mengadakan pelatihan khusus/ penyediaan bahan baku
PIHAK FRANCHISORPUN AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DALAM HAL:
  1. Produk atau jasanya tersebar luas tanapa mengeluarkan biaya promosi dan membuka cabang baru.
  2. Standarisasi mutu atas produk atau jasa yang dihasilkan
  3. Mendapatkan loyalty
  4. Bisnis berkembang cepat di berbagai lokasi yang tentunya meningkatkan keuntungan dengan memanfaatkan investasi franchisee.
BENEFIT YANG AKAN DIDAPATKAN OLEH FRANCHISEE ADALAH:
  1. Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
  2. Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
  3. Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.
TERLEPAS DARI BERBAGAI BENEFIT YANG DI DAPATKAN FRANCHISEE, PIHAK FRANCHISEE PUN SEJATINYA JUGA MENGALAMI KERUGIAN, YAITU:
  1. Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
  2. Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
  3. Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
  4. Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
  5. Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.     
          Mengelola usaha franchise memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun pengusaha terbaik adalah mereka yang siap dengan berbagai kemungkinan, apakah menjalankan bisnis melalui franchise atau tidak. Meniti usaha kecil sebagai franchisee menuntut pelaku usaha untuk mempersiapkan usahanya agar dapat mewakili image perusahaan induk dan menghadirkan produk atau jasa yang sama dengan perusahaan induk. Selain itu pengusaha juga harus jeli dalam memilih perusahaan induk yang memiliki nilai jual yang tinggi dan dikenal luas.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...