Minggu, 17 November 2019

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA | TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS #

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA

Hasil gambar untuk perkembangan franchising di indonesia


          Di era serba maju sekarang tidak heran lagi orang-orang membuka bisnis nya dengan cepat. Waralaba atau franchise menjadi salah satu pilihan yang tepat dalam memperluas jaringan bisnis dengan cepat. Franchise menjadi pilihan bagi banyak investor atau orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup mumpuni serta  awal dan kelanjutan tentang usaha yang ia miliki, karena franchise sendiri awal usaha dan kelanjutan usaha telah disediakan oleh franchisor atau pemilik waralaba.
           Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  3. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  4. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  5. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
         Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
          Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
          Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehatan. Maka sudah seyogyanya jika perkembangan bisnis ini juga diiringi dengan adanya perlindungan hukum yang mengaturnya. Perlindungan payung hukum terhadap pihak yang terikat kontrak franchise ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
          Pertumbuhan franchise yang pesat tentunya juga memiliki konsekwensi, yaitu membuka peluang yang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembatasan, terlebih dalam hal kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang franchise.

KIAT-KIAT MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING)
            Terdapat kiat-kiat tertentu dalam memilih waralaba yang baik bagi seseorang yang ingin terjun dalam dunia bisnis, tetapi tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis. Waralaba yang baik adalah usaha yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan,minum, pendidikan, salon, dan lain-lain. Terdapat dua hal yang penting dalam menentukan waralaba, yaitu keteraturan zona wilayah persebaran unit waralaba di setiap daerah. Apakah pihak pemberi waralaba membatasi para pelaku yang bermain di wilayah tertentu atau tidak. Sehingga tidak terjadi persaingan antar perwaralaba. Selain itu berhati-hati dalam menjalani bisnis waralaba, karena sering terjadi kerancauan antara waralaba dan Business Opportunity (BO). Ada beberapa cara dalam memilih usaha waralaba, diantaranya yaitu:
1.           Produk yang dijual harus disukai semua orang.
2.           Merek dagang produk harus sudah dikenal.
3.           Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang, dan lain-lain).

JENIS-JENIS USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN (FRANCHISING)

1.    Produk dan Jenis Otomotif
Pemasok Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film, perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain
2.    Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
3.    Produk dan Jasa Konstruksi
Perawatan dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain
4.    Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan, bahasa, musik, tarian, dan lain-lain
5.    Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
6.    Fastfood dan Take Away (Makanan Siap Saji
Ayam goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain
7.    Stan Makanan (Food Stalls)
Toko aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
8.    Perawatan Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain
9. Jasa Pembersihan karpet, pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
10. Eceran atau Retailing
Pusat penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper, baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.

FRANCHISOR DAPAT MENGHASILKAN PEMASUKAN DARI FRANCHISEE MELALUI:
  1. Menjual franchise kepada franchisee
  2. Menjual perlengkapan kepada franchisee
  3. Mengumpulkan prosentase penjualan
  4. Mengadakan pelatihan khusus/ penyediaan bahan baku
PIHAK FRANCHISORPUN AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DALAM HAL:
  1. Produk atau jasanya tersebar luas tanapa mengeluarkan biaya promosi dan membuka cabang baru.
  2. Standarisasi mutu atas produk atau jasa yang dihasilkan
  3. Mendapatkan loyalty
  4. Bisnis berkembang cepat di berbagai lokasi yang tentunya meningkatkan keuntungan dengan memanfaatkan investasi franchisee.
BENEFIT YANG AKAN DIDAPATKAN OLEH FRANCHISEE ADALAH:
  1. Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
  2. Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
  3. Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.
TERLEPAS DARI BERBAGAI BENEFIT YANG DI DAPATKAN FRANCHISEE, PIHAK FRANCHISEE PUN SEJATINYA JUGA MENGALAMI KERUGIAN, YAITU:
  1. Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
  2. Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
  3. Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
  4. Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
  5. Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.     
          Mengelola usaha franchise memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun pengusaha terbaik adalah mereka yang siap dengan berbagai kemungkinan, apakah menjalankan bisnis melalui franchise atau tidak. Meniti usaha kecil sebagai franchisee menuntut pelaku usaha untuk mempersiapkan usahanya agar dapat mewakili image perusahaan induk dan menghadirkan produk atau jasa yang sama dengan perusahaan induk. Selain itu pengusaha juga harus jeli dalam memilih perusahaan induk yang memiliki nilai jual yang tinggi dan dikenal luas.

DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 13 November 2019

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN | TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS #

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Hasil gambar untuk bentuk perusahaan perusahaan

          Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Dalam perkembangannya, perusahaan terbagi menjadi beberapa bentuk yang berbeda-beda dengan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Maka perlu adanya pemahaman untuk setiap bentuk perusahaan akan tidak sampai salah dalam membedakannya. Berikut beberapa bentuk perusahaan :

1. Perusahaan Perseorangan

        Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus. Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini.

Kelebihan:
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

          CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu.

Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
3. Persekutuan Firma

            Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas. Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kelebihan
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
4. Perseroan Terbatas (PT)

          PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual.

Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
  1.  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


          BUMN adalah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsung. Bentuk-bentuk perusahaan BUMN yaitu :

1) Perusahaan Jawatan (Perjan)

          Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service). Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.Status pegawai adalah pegawai negeri.Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).

Kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat.

Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

2) Perusahaan Umum (Perum)

          Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum. Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

Kelebihannya
  1. Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
  2. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
  3. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Kekurangannya
  1. Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
  2. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
  3. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3) Perusahaan Perseroan (Persero)

           Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan. Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara. Status pegawai adalah pegawai swasta. Contohnya; PTPN,  PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni

Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

6. Perusahaan Daerah (PD)

           Perussahaan daerah, atau sering pula diebut badan usaha milik daerah (BUMD) didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda), dimana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuai ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU. Perusahaan daerah dipimpin oleh suatu direksi. Sementara itu anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waku maksimal empat tahun.

Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara

Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.

7. Yayasan

          Yayasan adalah badan usaha yang memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya.

Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

8. Koperasi

         Koperasi beranggotakan orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau simpan pinjam

Kelebihan
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
  1.  Keterbatasan dibidang permodalan.
  2. Daya saing lemah.
  3. Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

https://salamadian.com/pengertian-perusahaan-bentuk-manfaat-dan-jenis-jenis-perusahaan/

https://bordicamp.wordpress.com/2014/12/25/bentuk-yuridis-perusahaan/

http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html

https://www.berpendidikan.com/2019/08/bentuk-bentuk-badan-usaha-milik-negara-bumn.html




























PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...