Rabu, 30 Juni 2021

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA, PATEN,MEREK, DESIGN INDUSTRI, DAN RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI | TM 10 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

 Prosedur Permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, 

dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI

Allysa Fatma Indriani


PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Masing-masing Kekayaan Intelektual memiliki prosedur pendaftarannya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilakukan secara online sebagai berikut ini:

  1. Pendaftaran Merek, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
  2. Pendaftaran Paten, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
  3. Pendaftaran Hak Cipta, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya;
  4. Pendaftaran Desain Industri, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya;
  5. Pendaftaran Indikasi Geografis, yang diatur berdasarkan UU MIG berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
  6. Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.
  7. Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

A. PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI. Prosedur pendaftaran desain industry sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
  2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    • Uraian ciptaan rangkap 4;
  4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
  6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
  12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. 


B. PROSEDUR PERMOHONAN PERMINTAAN PATEN 

1. Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :

  • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
  • Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
  • Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
  • Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
  • Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
  • Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
  • Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya

2. Penulisan deskripsi Invensi

  • Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
  • Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
    1. Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.
    2. Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
    3. Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi-Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut.  Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada. 
    4. Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri. 
    5. Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi. 
    6. Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi  
    7. Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim. 
    8. Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata. 

Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri 2 cm. 

3. Pengumuman Permintaan Paten

Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.

4. Permohonan pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.

5. Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan industrial application.


C. PROSEDUR PERMOHONAN MEREK

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;                                
  • 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
  • surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :

  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.


Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar. 

  • Berlangsung paling lama 9 bulan.
  • Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
  • Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
  • Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
  • Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
  • Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.  

D. PROSEDUR PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
  6. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  7. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  8. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  9. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  10. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.
  11. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain;
  12. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
  13. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.

E. PROSEDUR PERMOHONAN RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

  1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
  2. seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya



DAFTAR PUSTAKA

Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Cipta. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53945/Hak+Cipta.pdf.(Diakses tanggal 30 Juni 2021)

Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Merek. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53947/Hak+Merek.pdf.(Diakses tanggal 30 Juni 2021)

Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Paten. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53948/HAK+PATEN.pdf.(Diakses tanggal 30 Juni 2021)

Konsultasi Hiki.Klinik.2016.Panduan Pengenalan Hiki. https://kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI. (Diakses tanggal 30 Juni 2021)

Satrio.2014. Persyaratan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Design Industri, Hak Cipta, dan Merek. https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-hukum-dan-ham/persyaratan-pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual-desain-industri-hak-cipta-dan-merek#pendaftaran-merek.(Diakses tanggal 30 Juni 2021)

Pramesti.Tri Jata Ayu.2021. Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i (Diakses tanggal 30 Juni 2021)


Selasa, 29 Juni 2021

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL | TM9 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Allysa Fatma Indriani



A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

    HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

    Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


B. Prinsip-Prinsip Atas Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip hak kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.

Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

C. Klasifikasi hak kekayaan Intelektual

Berdasarkan Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). 

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Dasar Hukum HAK CI PTA  :     

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Hak Kekayaan Industri 

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu, dan Indikasi Geografis.

a. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Dasar Hukum HAK PATEN :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

b. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Istilah – Istilah Merk : 

  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khus us yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) 16

c. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

f. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

 

D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :

  1. UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
  2. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
  4. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
  5. UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
  6. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

E. Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual

Berikut contoh kasus pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :

  1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
  2. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio.
  3. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non- edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
  4. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

DAFTAR PUSTAKA


Anisah.2020. Hak Kekayaan Intelektual.http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71596/PERTEMUAN+11+HAKI.pdf. (Diakses tanggal 29 Juni 2021)

Praja.Fanny Kurnia Abdi.2017. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/(Diakses tanggal 29 Juni 2021)

Izin.co.id.2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI . https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/  (Diakses tanggal 29 Juni 2021)

Nafebra.Andika Carsya.2020.HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi .https://osf.io/y5rbc/download. (Diakses tanggal 29 Juni 2021)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN | TM8 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Allysa Fatma Indiani



    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. ( UU No. 3 Tahun 1982 )

A. Dasar hukum wajib daftar perusahaan

    Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

    Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.Pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)


B. Ketentuan umum wajib daftar perusahaan

    Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan, Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

C. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

    Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ). Tujuan daftar perusahaan :

  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan

    Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


D. Kewajiban pendaftaraan

Menurut Pasal 5 :

    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

    Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.


E. Cara & tempat serta waktu pendaftaran

Cara Pendaftaran :

Menurut Pasal 9, Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

Tempat Pendaftaran :

Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

  • di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Waktu Pendaftaran :

    Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.


F. Hal hal yang wajib didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

Umum

  1. Nama perseroan
  2. Merek perusahaan
  3. Tanggal pendirian perusahaan
  4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. Izin-izin usaha yang dimiliki
  7. Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8.  Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  1. Modal dasar
  2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. Besarnya modal yang ditempatkan
  4. Besarnya modal yang disetor
  5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Mengenai Pengurus dan Komisaris

  1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang.
  3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
  4. Alamat tempat tinggal yang tetap
  5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. Tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan

Mengenai Setiap Pemegang Saham

  1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. Alamat tempat tinggal yang tetap
  5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. Jumlah saham yang dimiliki
  10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Contoh Kasus Wajib Daftar Perusahaan

    Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.

    “Kata KS adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk. Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.

    Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.  Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006. 

    Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau.

PENDAPAT:

    Terlihat jelas dari kasus diatas bukan hanya sekedar membangun perusahaan tetapi harus wajib mendaftarkan perusahaan tersebut, Bukan hanya sekedar nama perusahaan saja yang harus didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan terlebih dahulu  agar kedepannya tidak ada perusahaan lain yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan menggunakan logo yang sama dan yang sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh diatas. Selain itu juga supaya tidak terjadinya pelanggaran hak cipta kedepannya, karna dalam meakukan persaingan bisa dengan cara papan termasuk penjiblakan hak milik orang lain.


Daftar Pustaka


Anisah.2020.Wajib Daftar Perusahaan.http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71595/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf.(Diakses Tanggal 25 Juni 2021)

Nisha.Reszajulian.2017.Wajib Daftar Perusahaan. https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/05/01/wajib-daftar-perusahaan/.(Diakses Tanggal 26 Juni 2021)

Diabalqisph.Nurma.2017. Contoh Kasus Wajib Daftar Perusahaan. http://nurmadiabalqisph.blogspot.com/2017/06/contoh-kasus-wajib-daftar-perusahaan.html .(Diakses Tanggal 26 Juni 2021)

Jogloabang.2020.UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan.(Diakses Tanggal 25 Juni 2021)

Mahardika.Stie.2019.Wajib Daftar Perusahaan.https://www.slideshare.net/Larasmeip77/wajib-daftar-perusahaan-138534412.(Diakses Tanggal 25 Juni 2021)  

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI | TM 14 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Allysa Fatma Indriani A. Pengertian Sengketa Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak y...