WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Allysa Fatma Indiani
A. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.Pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
B. Ketentuan umum wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan, Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ). Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
D. Kewajiban
pendaftaraan
Menurut Pasal 5 :
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
E. Cara & tempat
serta waktu pendaftaran
Cara Pendaftaran :
Menurut Pasal 9, Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Tempat Pendaftaran :
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya.
Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
F. Hal hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Umum
- Nama perseroan
- Merek perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- Izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
- Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- Modal dasar
- Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- Besarnya modal yang ditempatkan
- Besarnya modal yang disetor
- Tanggal dimulainya kegiatan usaha
- Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- Nama lengkap dengan alias-aliasnya
- Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang.
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
- Alamat tempat tinggal yang tetap
- Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- Kewarganegaran pada saat pendaftaran
- Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- Tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- Nama lengkap dan alias-aliasnya
- Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap
- Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- Jumlah saham yang dimiliki
- Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Contoh Kasus Wajib Daftar Perusahaan
Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah
singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja
dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa
hukumnya Fahmi Assegaf dkk. Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS
atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi
kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April
2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan
merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi
bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri
adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk
melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform),
polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round,
Flat. Selain KS, penggugat juga tercatat
sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501
untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan,
baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE
dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah
No. IDM00018782 pada 2006.
Jika merek tersebut
digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan
persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul
produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau.
PENDAPAT:
Terlihat jelas dari
kasus diatas bukan hanya sekedar membangun perusahaan tetapi harus wajib
mendaftarkan perusahaan tersebut, Bukan hanya sekedar nama perusahaan saja yang
harus didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan terlebih dahulu agar kedepannya tidak ada perusahaan lain
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan menggunakan logo yang sama
dan yang sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh diatas. Selain itu juga
supaya tidak terjadinya pelanggaran hak cipta kedepannya, karna dalam meakukan
persaingan bisa dengan cara papan termasuk penjiblakan hak milik orang lain.
Daftar
Pustaka
Anisah.2020.Wajib Daftar Perusahaan.http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71595/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf.(Diakses
Tanggal 25 Juni 2021)
Nisha.Reszajulian.2017.Wajib Daftar Perusahaan. https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/05/01/wajib-daftar-perusahaan/.(Diakses
Tanggal 26 Juni 2021)
Diabalqisph.Nurma.2017. Contoh Kasus Wajib Daftar
Perusahaan. http://nurmadiabalqisph.blogspot.com/2017/06/contoh-kasus-wajib-daftar-perusahaan.html .(Diakses
Tanggal 26 Juni 2021)
Jogloabang.2020.UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan.(Diakses
Tanggal 25 Juni 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar