Prosedur Permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri,
dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI
Allysa Fatma Indriani
PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Masing-masing Kekayaan Intelektual memiliki prosedur pendaftarannya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilakukan secara online sebagai berikut ini:
- Pendaftaran Merek, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
- Pendaftaran Paten, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
- Pendaftaran Hak Cipta, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya;
- Pendaftaran Desain Industri, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya;
- Pendaftaran Indikasi Geografis, yang diatur berdasarkan UU MIG berikut aturan perubahan dan pelaksananya;
- Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.
- Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
A. PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA
Permohonan pendaftaran
hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI. Prosedur
pendaftaran desain industry sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
- Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- Uraian ciptaan rangkap 4;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
B. PROSEDUR PERMOHONAN PERMINTAAN PATEN
1. Mengisi formulir
permintaan paten dengan melampirkan :
- Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
- Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
- Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
- Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
- Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
- Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
- Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
- Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
2. Penulisan deskripsi
Invensi
- Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
- Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.
- Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
- Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi-Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
- Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri.
- Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
- Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi
- Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
- Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik
diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format
pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri
2 cm.
3. Pengumuman Permintaan
Paten
Pengumuman permintaan
Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman
Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang
diterbitkan secara berkala.
4. Permohonan pemeriksaan
Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan
permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
dengan dikenai biaya.
5. Pemeriksaan substantif
meliputi kebaruan dan industrial application.
C. PROSEDUR PERMOHONAN MEREK
1. Mengajukan permohonan
ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir
permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek.
Berdasarkan gambar
prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu
yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka
digambar.
- Berlangsung paling lama 9 bulan.
- Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
- Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
- Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
- Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
- Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
D. PROSEDUR PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
- Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.
E. PROSEDUR PERMOHONAN RAHASIA
DAGANG
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia
Dagang terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk rahasia
dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan
apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
DAFTAR
PUSTAKA
Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Cipta. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53945/Hak+Cipta.pdf.
Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Merek. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53947/Hak+Merek.pdf.
Nurjannah.2019.Undang-Undang Hak Paten. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53948/HAK+PATEN.pdf.
Konsultasi Hiki.Klinik.2016.Panduan Pengenalan Hiki. https://kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI.
(Diakses tanggal 30 Juni 2021)
Satrio.2014. Persyaratan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Design Industri, Hak Cipta, dan Merek. https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-hukum-dan-ham/persyaratan-pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual-desain-industri-hak-cipta-dan-merek#pendaftaran-merek.
Pramesti.Tri Jata Ayu.2021. Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar