Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Allysa Fatma Indriani
Persaingan Usaha di
Indonesia, diatur dengan UU-RI Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kata Monopoli berasal dari bahasa
Yunani yang berarti “Penjual Tunggal”, di Amerika sering digunakan dengan
istilah “Antitrust”, di masyarakat Eropa menggunakan bahasa “Dominasi”, dan
masyarakat bisnis juga sering menyebut dengan “Kekuatan Pasar”. Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang telah
menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subsitusi
yang potensial, serta terdapatnya kemampuan pelaku pasar untuk menerapkan harga
produk yang lebih tinggi tanpa mengikuti hukum pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Berdasarkan UU No 5
Tahun 1999 :
- Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
- Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
- Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
- Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
B. Azas dan Tujuan
Pelaku usaha di
indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Larangan dan pengaturan
tentang monopoli ini diatur dalam perundang-undangan yang berkenaan dengan
monopoli dan persaingan tidak sehat. Tujuan pengaturannya adalah agartercapai
keadilan dan efisiensi di pasar dengan jalan menghilangkan distorsi pasar
sebagai berikut :
- Mencegah penguasaan pangsa pasar yang besar oleh seorang atau segelintir pelaku pasar
- Mencegah timbulnya hambatan terhadap entri dari pelaku pasar pendatang baru (firstentry barrier)
- Menghambat atau mencegah perkembangan pelaku pasar yang merupakan pesaingnya.
Menurut ketentuan Pasal
2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha
Tidak Sehat dikemukakan bahwa pelaku usaha di Indonesia dalammenjalankan
kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memerhatikankeseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Adapun tujuan dari
pembentukan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha
Tidak Sehat adalah :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
- Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. Kegiatan yang Dilarang pada Anti Monopoli
1). Monopoli, beberapa
kriteria monopoli :
- Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila :
- barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
- mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan jasa tertentu.
2). Monopsoni, berdasarkan
pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
- Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3). Penguasaan Pasar.
Pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat berupa :
- menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
- melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4). Persekongkolan.
Ada beberapa bentuk
persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai
dengan pasal 24, yaitu :
- dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
- dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
5). Posisi Dominan.
Dalam Pasal 1 angka 4
UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan dimana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara
pesaingnya di pasar
D. Perjanjian Yang
Dilarang Dalam Anri Monopoli
1). Oligopoli (Pasal 4):
- Perjanjian yang Oligopolistik, Pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama untuk menguasai produk atau pemasaran barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4 Ayat 1).
- Dugaan Perjanjian yang Oligopolistik, Untuk mengetahui apakah melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha akan menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu atau tidak, maka ditentukan apa yang disebut dugaan melakukan oligopoly, yakni apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu (Pasal 4 Ayat 2)
2). Penetapan harga (Pasal
5 s/d 8)
- Penetapan harga yang dibuat secara bersama-sama oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya. Alasan pelarangan, dapat mengakibatkan konsumen atau pelanggan harus membayar harga yang ditetapkan untuk barang atau jasa tertentu (Pasal5Ayat1).
- Diskriminasi harga Maksudnya penetapan harga yang berbeda-beda yang harus dibayar oleh para pembeli atas barang yang sama atau jasa yang sama (Pasal6).
- Penetapan harga dibawah harga pasar. Penetapan harga dibawah harga pasar dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal7).
- Penjualan kembali barang atau jasa dibawah harga yang telah ditetapkan. Maksudnya penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang diperjanjikan. Ini berarti penerima barang harus menjual atau memasok kembali barang atau jasa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut (Pasal8)
3). Pembagian wilayah
(Pasal9)
Misalnya perusahaan A
hanya boleh memproduksi dan memasarkan barang di daerah X, dan perusahaan B
hanya boleh memproduksi dan memasarkan di daerah Y (Pasal 9)
4). Pemboikotan (Pasal 10)
- Menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk kedalam pasar (Pasal 10 Ayat 1).
- Menolak menjual barang atau jasa pelaku usahalain (Pasal 10 Ayat 2)
5). Kartel (Pasa l11)
Perjanjian antara
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mengatur
produksi dan pemasarannya atau untuk mengatur pelayanan jasa tertentu (Pasal
11)
6). Trust (Pasal 12)
Pembentukan suatu
gabungan baru. Pelaku-pelaku usaha yang membentuk suatu gabungan perusahaan
tersebut tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau
perseroannya, dengan maksud agar mengontrol produksi dan pemasaran suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan munculnya praktik monopoli.
7). Oligopsoni (pasal 13)
- Penguasaan pembelian atas barang atau jasa tertentu.
- Dugaan pengusaan pembelian atau barang atau jasa tertentu.
8). Integrasi vertikal
(Pasal 14)
Yang dimaksud di sini
adalah perjanjian integrasi vertical yang dibuat oleh para pelaku usaha dengan
maksud untuk menguasai proses pengusaha/proses produksi dari hulu sampai ke
hilir
9). Perjanjian tertutup
(Pasal 15)
- Pembatasan pemasokan barang atau jasa tertentu.
- Pembatasan pembelian barang atau jasa.
- Pembatasan pembelian barang atau jasa karenaadanya potongan harga atas barang atau,jasa tertentu
10). Perjanjian dengan pihak
luar negeri (Pasal 16)
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak luar negeri apabila isi perjanjian tersebut
akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat misalnya dapat memunculkan praktik monopoli.
DAFTAR
PUSTAKA
V-class Gunadarma. 2020. Anti Monopoli Aspek Hukum
dalam Ekonomi. https://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/1113214/mod_resource/content/1/Anti%20monopoli.pdf.
(Diakses tanggal 05 Juli 2021)
Afifah.Maharani.2018. Antimonopoli Perdagangan Dan
Persaingan Tidak Sehat. https://www.academia.edu/37900215/antimonopoli. (Diakses
tanggal 05 Juli 2021)
Nurfachrizi.Fair. 2015. Hukum Persaingan Usaha. https://www.slideshare.net/FairNurfachrizi/hukum-persaingan-usaha.
(Diakses tanggal 05 Juli 2021)
Anwar. Naufal Zein. 2017. Asas dan tujuan anti
monopoli (BAB 12). https://id.scribd.com/presentation/348911642/Asas-dan-tujuan-anti-monopoli-BAB-12-pptx.
(Diakses tanggal 05 Juli 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar