A. Pengertian Konsumen
Istilah kunsumen
berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika) atau consument/konsument
(belanda). Secara harfiah arti kata consumen adalah (lawan dari produsen) setiap
orang menggunakan barang. Para konsumen merupakan golongan yang rentan
diekploitasi oleh pelaku usaha. Karena itu,diperlukan seperangkat aturan hukum
untuk melindungi konsumen.
Menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.” Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
B. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Penjelasan pasal 2
Undang-Undang ini menguraikan, perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai
usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalampembangunan nasional
yaitu :
- Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatannkepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbanagan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan , pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum dimaksuskan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menegemukakan, Perlindungan
konsumen bertujuan :
- Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan kerterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang meenjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen
C. Hak dan Kewajiban
Konsumen
Pengertian hak pada dasarnya
merupakan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan
dengan sesuatu atau terhadap subjek hukum tanpahalangan atau gangguan dari
pihak manapun dan kebebasan tersebut memiliki landasan hukum dan karena itu
dilindungi oleh hukum.
Di indonesia, hak-hak
konsumen telah di atur dalam pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yaitu :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselematan dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
- dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa.
- Hak umtuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan informasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban
konsumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban yang
diamatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha
tersebut, bertujuan agar di dalam menjalankan kegiatan usahannya,para pelaku
usaha harus selalu mengingat tanggung jawab yang dibebankan kepadanya atas
seluruh produk yang dihasilkan, diedarkan, dan diperdagangkan
D. Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatakan, hak pelaku usaha
adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum daritindakan konsumen yang beritikad baik.
- Hak untukmelakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabilaterbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakubatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya.
Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan, kewajiban pelaku
usaha adalah :
- Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau jasa yang diterima yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha berdasarkan Pasal 8 UUPK adalah larangan bagi pelaku usaha
dalam kegiatan produksi, antara lain :
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
- Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
Perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha berdasarkan Pasal 9 UUPK adalah larangan dalam menawarkan,mempromosikan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
- Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
- Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
- Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor atau persetujuan.
- Barang atau jasa tersebut tersedia.
- Tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Kelengkapan dari barang tertentu.
- Berasal dari daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha berdasarkan Pasal 10 UUPK adalah larangan untuk menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai
:
- Harga suatu barang dan/atau jasa.
- Kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
- Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
F. Klausula Baku dalam
Perjanjian
UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan klausula baku sebagai setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasala 1 angka 10)
Sedangkan perjanjian
baku adalah perjanjian yang di dalamnya di bakukan syarat-syarat eksenorasi dan
dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Darus Badrulzaman; Aneka Hukum Bisnis
1994) Dengan demikian perjanjian baku ini sering digunakan berulangkali.
Tentu pejanjian semacam
ini telah dipersiapkan sebelumnya dengan ketentuan standard (baku) oleh pelaku
usaha dan ditandatangani oleh Konsumen yang tidak memik posisi tawar Perjanjian
ini dikenal pula dengan istilah adhesive contract atau take it or leave it contract
atau kontrak semula jadi. Contoh konkret perjanjian baku semacam ini seperti
blanko perjanjian kartu kredit, karcis parker, PO dan sebagainya.
Periu dipahami bahwa
terdapat perbedaan yang jelas antara perjanjian baku dan klausula baku. Perjanjian
baku berisi sekumpulan klausulayang berarti seluruh isi perjanjian termasuk klausulanya
telah dipersiapkan secara sepihak untuk diterima atau ditolak. Sedangkan klausula
baku menyoroti kalusula tertentu saja yang menyangkut syarat dan kondisi
tertentu yang tidak dapat diutak atik.
G. Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Sebagai konsekuensi
hukum dari pelarangan yang diberikan oleh Undang-Undang tentang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara
pelaku usaha dan konsumen,maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang
dirugikan tersebut untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha yang
merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh
konsumen tersebut. Hal tersebut tentunya akan terjadi ketika seseorang konsumen
merasa dirugikan oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa.
Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menerangkan:
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan gantirugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian gati-rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti-rugi sebagaimna dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntunan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
H. Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 62
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan
oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
- Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
- Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
DAFTAR
PUSTAKA
Universitas Sultan Syarif Kasim. 2018. Perlindngan
Konsumen. http://repository.uin-suska.ac.id/19521/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf.
(Diakses tanggal 04 juli 2021)
Anisah SE.,MM. 2020. Perlindungan Konsumen. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71597/PERTEMUAN+12+PERLINDUNGAN+KONSUMEN.pdf.
(Diakses tanggal 04 juli 2021)
Service in lumine veritatis.2018. Pelaku Usaha dan
Konsumen.http://e-journal.uajy.ac.id/16758/3/HK117172.pdf.
(Diakses tanggal 04 juli 2021)
Wiston.Kenny.2020.Memahami Perbedaan Perjanjian Baku
dan Klausula Baku. .https://www.kennywiston.com/memahami-perbedaan-perjanjian-baku-dan-klausula-baku/.
(Diakses tanggal 04 juli 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar